Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

DPW SIJI Aceh Menyambut Baik Keputusan Presiden RI Terkait Empat Pulau Milik Aceh


Ketua DPW SIJI Aceh, Muhammad.Ali C,JB

Aceh.siji.or.id Kota Langsa 17/6/2025
Pemerintah RI (Republik Indonesia) sudah memutuskan sengketa 4 (Empat) pulau yang disengketakan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers Mensesneg Prasetyo di kantor Presiden (Istana Kepresidenan) di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI Aceh) Muhammad.Ali C,JB mengatakan kepada media ini pada 17/6/2025 ianya menyambut baik keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), yang menyatakan Empat pulau yang di sengketakan adalah Sah milik Aceh.

Tn Ali nama sebutan untuk ketua DPW SIJI Aceh juga menjelaskan, memang sudah semestinya Presiden Republik indonesia bapak Prabowo Subianto mengambil keputusan yang bijak dengan mengembalikan Empat pulau yang di klem Sumut ( Sumatra Utara) adalah miliknya dengan dasar Kemen (Keputusan Mentri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.

Itu artinya Kemen 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 batal dengan sendirinya

Menurut Tn Ali Presiden Prabowo Subianto perlu membuat Kepres (Keputusan Presiden) Supaya hal ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Ketua DPW SIJI Aceh tersebut juga berharap Presiden Prabowo Subianto agar dapat menegur mentrinya supaya dalam mengambil sebuah keputusan tidak gegabah dan harus berhati-hati serta mempertimbangkan dengan matang terhadap sebab dan akibatnya.

(Team)

0 Komentar