Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Permainan tembak ikan menuai kontrofersi



aceh.siji.or.id Kota Langsa 27/5/2025

Permainan tembak ikan di kota Langsa menuai kontrofersi di kalangan masyarakat Aceh khususnya masyarakat Kota Langsa.

Menurut Satpo pp Kota Langsa, permainan tembak ikan adalah permainan biasa mereka tidak menemukan aroma perjudian di sana.

Semetara Zulfadli selaku aktivis di Kota Langsa sa'at di hubungi media ini pada 27/5/2025 mengatakan, sebenarnya kita rugi menggaji satpol PP dan WH karena mereka tidak sungguh-sungguh menjalani tugasnya.


Saya menduga bahwa oknum satpol PP pura-pura tidak tau mengenai permainan Games tembak ikan yang di jadikan judi, atau hal itu sudah di kodisikan, kalau hal ini benar adanya maka untuk apa kita gaji mereka untuk mengawasi syariat islam di Kota Langsa, sementara mereka tidak ada inisiatif untuk menegakkan shariat islam di Aceh khususnya dan Kota Langsa umumnya ungkap pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe tersebut.

Bagusya satpol PP dan WH tidak perlu di perpajang kontraknya atau di hapuskan saja P3K buat mereka atau pecat saja kepala satpo PP dari jabatanya karena kurang insentif dalam  merespon penegakan hukum syariat Islam yang ada di kota Langsa dan hal ini membuat pemborosan uang daerah untuk membayar gaji dan tunjangan meraka ujar Zul menambahkan.

Zulfadli pernah membaca sebuah artikel, yang bersumber oleh 

1. Daniel Diantara Tarigan

2. Winarga Sasta Fernando Sibatubara

3. Appeido Matheus Damanik

4. Universitas Prima Indonesia Medan

Tentang permainan mesin tembak ikan di tinjau dari hukum pidana di dalam studi putusan nomor 1452/Pid.B/PNDmn.

maka dari itu Zulfadli tidak segan-segan akan menyurati ke walinangroe Aceh dan Majelis ulama Aceh bahwasanya meja judi ikan itu benar-benar ada dan nyata pernah terjadi di suatu tempat di Indonesia di karenakan pernah di bahas dan di bukukan oleh beberapa tokoh dan cendikiawan, salah satunya "Daniel Diantara Tarigan"

Tentang  Permainan mesin tembak ikan ditinjau dari hukum pidana dalam studi putusn nomor 1452/Pid.B/PN Dmn. 

maka dari itu bung Zul mengharap permainan itu memang tidak layak untuk berdiri di Aceh. Ujarnya dengan nada tegas. 

(Taem )

0 Komentar