Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Ketua DPW SIJI Aceh Menolak Dengan Keras Terkait Berpindahnya status Empat Pulau di Aceh Singkil.


aceh.siji.or.id.Kota-Langsa 27/5/2025

Isu yang sedang hangat di perbincangkan Sa'at ini adalah berpindahnya 4 (Empat) pulau di Aceh Singkil menuai bermacam kontroversi di kalangan masyarakat Aceh tak terkecuali Ketua DPW SIJI Aceh.

Sa'at di mintai tanggapanya mengenai isu tersebut, ketua DPW SIJI Aceh Muhammad.Ali C,JB yang di hubungi media ini di sela-sela kesibukanya melalui Celular pada 27/5/2025 di Kota Langsa, mengatakan, hal ini tidak boleh terjadi, saya secara pribadi dan sebagai warga Aceh menolak dengan keras atas, keputusan Menteri Dalam Negri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Tn Ali nama sebutan untuk ketua DPW SIJI Aceh itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah pusat sudah sangat sering kali bersikap tidak adil terhadap kami (Aceh).

Perpindahan Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang dulunya adalah wilayah Aceh Singkil, kini menjadi wilayah Sumatra Utara hanya akan memperpanjang polemik antara pemerintah pusat dengan Aceh.

Ini bukan hanya menyangkut persoalan batas wilayah, melainkan juga menyentuh aspek politik, etika, marwah, kehormatan dan harga diri rakyat Aceh

Lebih lanjut Tn Ali berharap agar Mentri dalam Negri Republik Indonesia bapak Muhammad Tito Karnavian meninjau kembali keputusanya.

Tn Ali mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum ini untuk memperkuat konsolidasi semua elemen di Aceh, termasuk insan pers, agar tetap solid dan menjaga kepentingan daerah.

“Kami menyerukan kepada seluruh wartawan, agar terus mengawal isu ini dengan independen, kritis dan tetap berpegang pada kebenaran. Ini saatnya media menjadi alat perjuangan rakyat Aceh,” tuturnya menutup pembicaraan.

(Team)

0 Komentar