Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Disinyalir.." , Maraknya Sambung Ayam Di wilayah Kota Langsa.

 


, Langsa, 4 Mei 2025 -Bedasarkan salah satu masyarakat bahwa Maraknya Sambung Ayam diduga di Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro,  kota Langsa, resah dengan maraknya kegiatan sabung ayam ilegal yang diduga telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai syariat Islam, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.  


Sambung ayam ilegal terus menjadi sorotan di Kota Langsa, dengan kegiatan yang marak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Di mulai pukul 12,30 wib hingga selesai pukul 18,00wib sore, 


Disinyalir.." Sebelumnya permainan sambung Ayam  tersebut pernah bertempat di Gedung Rumah Sakit Regional yang belum selesai di bangun,  di kecamatan Langsa Baro, dan permainan sambung ayam tersebut, di hadir berbagai macam pengujung ada yang dari Aceh Timur juga dari Aceh Tamiang, dan Lhokseumawe Aceh Utara, Omset memcapai puluhan juta, 


Pihak berwajib perlu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku sambung ayam ilegal untuk memberikan efek jera.


Menurut informasi yang dihimpun Tim media, diduga permainan sabung ayam tersebut sering diiringi dengan praktik judi kartu dengan omset mencapai puluhan juta rupiah. Diduga, ada oknum-oknum tertentu yang menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan ilegal ini, menjadikannya sumber pendapatan haram.  


"Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas. Jangan tutup mata terhadap kegiatan yang meresahkan ini," ujar salah seorang warga. Kegiatan ini dinilai dapat menimbulkan dampak buruk, mulai dari kerusakan moral, konflik sosial, hingga kehancuran keluarga jika dibiarkan terus-menerus.  


Seorang pemerhati sosial publik menegaskan, kegiatan ilegal semacam ini harus segera ditindak sebelum dampaknya semakin meluas. "Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga ancaman terhadap tatanan sosial dan agama. Pemerintah dan aparat harus bergerak cepat," tegasnya.  


Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait laporan tersebut. Pemerhati sosial Publik Aceh, berharap agar penegakan hukum segera dilakukan untuk menghentikan praktik yang meresahkan masyarakat ini.

( Tim)

0 Komentar