Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Di Dua Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Singkil, Begini Harapan Wakil Bupati.




Aceh.siji.or.id aceh singkil Senin (14/04/2025).

Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman saat membuka acara Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Di Dua Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Singkil

(Ft dok globalinvestigasinews)

Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman saat membuka acara Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Di Dua Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Singkil (Ft Dok globalinvestigasinews)

Aceh Singkil, globalinvestigasinews – Kantor Kelas II Wilayah Aceh Imigrasi Meulaboh Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta melaksanakan acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Aceh Singkil dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi. 

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Langgeng Jaya Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Aceh Singkil, Kodim 0109 Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, Kejari Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Rutan Aceh Singkil, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Singkil, Kepala Disnakertrans Aceh Singkil, Camat Gunung Meriah; Camat Danau Paris, Kepala Desa Se Kecamatan Gunung Meriah dan salah satu desa dari Kecamatan Danau Paris serta undangan lainnya yang berhadir.

Kepala Kantor Kelas II Wilayah Aceh Imigrasi Meulaboh Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan bahwa UU nomor 63 tahun 2024 Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk untuk membentuk program Desa binaan imigrasi Kabupaten Aceh Singkil, juga menjadi edukasi dalam melakukan pencegahan TPPO, juga tujuan kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku,” tuturnya

Jamaluddin menambahkan penetapan antar negara yang berlaku secara internasional sehingga masyarakat mengetahui dan kewajibannya kepada masyarakat ketika berada dalam bepergian di luar negeri dan selama berada di luar negeri serta kembali ke Indonesia.

“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,

pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan

kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang

atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain

tersebut, baik yang dilakukan di dalan negara maupun antar negara

untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ucapnya


Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman, SH dalam sambutannya mengatakan melainkan momen strategis, serta untuk memperkuat sinergi antara lembaga dalam menjaga kedaulatan wilayah.


“Kita harus hadir melindungi masyarakat dari oknum – oknum yang ingin melakukan TPPO, di tengah tantangan global semakin hari ini kita tidak hanya berbicara tentang pengawasan orang asing akan tetapi juga tentang ketahanan sosial ekonomi dan keamanan nasional di wilayah perbatasan dan pinggiran seperti Kabupaten Aceh Singkil ini,” tegasnya


Hamzah menekankan sebagaimana yang kita ketahui bersama Kabupaten Aceh Singkil memiliki letak geografis yang cukup rawan dari sisi mobilitas batas baik legal maupun ilegal, wilayah ini wilayah provinsi juga menjadi wilayah yang cukup terbuka dan berintegrasi warga negara asing,

“Oleh karena itu pengawasan terhadap warga orang asing bukan cuma menjadi tugas keimigrasian melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dan berkomitmen, dengan upaya penguatan peran masyarakat dalam sistem pengawasan keimigrasian.

(Sabri)

0 Komentar