aceh.siji.or.id Aceh Tamiang 23/4/2025
Pabrik Kelapa Sawit (PT PKS) Tanjung Seumentok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan pemerhati lingkungan setelah terpantau mengeluarkan gumpalan asap hitam dari cerobongnya. Aktivitas tersebut diduga kuat menimbulkan polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, serta merusak ekosistem sekitar.
Berdasarkan pantauan media Cyber kelokasi ( PKS TG) Seumentok, pada hari Senin lalu Tanggal ( 14 April 2025 ) sekitar pukul 11,39 wib, terpantau asap hitam tersebut kerap keluar dalam interval waktu setengah jam hingga per jam. Warga sekitar mengkhawatirkan dampaknya terhadap pernapasan dan lingkungan hidup. " Diduga " Asap hitam ini sangat mengganggu, terutama bagi anak-anak dan lansia. Kami khawatir terjadi gangguan pernapasan jangka panjang," ungkap salah seorang pemerhati lingkungan,
Dugaan kuat, kalau PT PKS ( Prabik kelapa Sawit) Tanjung Seumentok, yang mengeluarkan Gumpalan Asap Hitam , pemerhati Lingkungan , menduga, bahwa saat menghidupkan Boiler , pembakaran bahan tidak sempurna menyebabkan terbentuknya Asap Hitam, ini menunjukkan bahwa kurang nya perawatan Boiler dari pihak PT PKS tersebut.
Ketika media Cyber melakukan konfirmasi kepada Humas PT kebun Baru, kota Langsa, kepada Bapak Febri lewak kontak whatsapp ,082361XXXXX , terkait Gumpalan Asap Hitam Dari Prabik kelapa Sawit ( PT PKS) tersebut, yang berada di kecamatan karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,
Bapak Febri memberi tanggapan " terkiat Asap Hitam, Maaf bg, Abg sudah datang langsung dan konfirmasi langsung belum dgn pihak PKS-TS nya? Media Cyber menjawab secara singkat, kalau datang kelokasi terkait sudah pak, tetapi saya belum kamfirmasi ama pihak PKs pak, makanya saya mintak petunjuknya dari bapak Febri, Febri menjawab pertanyaan media Cyber, diseluruh PKS lumrah terjadi saat pertama kali di operasikan ( penghidupan Boiler) mengkuarkan Asap Hitam, ujarnya Febri, langka selanjutnya bapak Febri memberi No Whatsapp, kepada media Cyber, untuk menghubungi salah satu pihak PT PKS Tanjung Seumentok, Setelah awak media Cyber melakukan kontak whatsapp dengan pihak PT PkS tetsebut, terkait Gumpalan Asap Hitam, belum ada tanggapan,
Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup:
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, emisi asap hitam yang melebihi baku mutu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, Peraturan Menteri LHK No. 11 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak juga mengatur standar emisi industri, termasuk pabrik kelapa sawit.
Pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan pengawasan ketat. "Perlu ada tindakan tegas, apakah melalui teguran, denda, atau bahkan penghentian operasi sementara jika terbukti melanggar," tegas aktivis lingkungan setempat.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan:
Asap hitam dari pembakaran tidak sempurna dapat mengandung partikel berbahaya seperti karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), dan partikel debu (PM10/PM2.5) yang berisiko menyebabkan:
- Gangguan pernapasan (ISPA, asma, bronkitis)
- Iritasi mata dan kulit
- Kerusakan tanaman dan ekosistem sekitar
Tuntutan kepada PT PKS dan Pemerintah :
1. Audit Lingkungan: PT PKS harus melakukan evaluasi sistem pembakaran dan pengolahan emisi.
2. Pemantauan Rutin: DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Aceh Tamiang wajib melakukan inspeksi mendadak.
3. Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar, perusahaan harus diberi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.
4. Teknologi Ramah Lingkungan: Pabrik didorong untuk beralih ke teknologi rendah emisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PKS belum memberikan pernyataan resmi. Warga berharap ada tindakan cepat sebelum dampak polusi semakin meluas.
Kasus ini kembali mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menerapkan
(Hendrik)
0 Komentar