Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa dengan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

 


aceh.siji.or.id Aceh Singkil~ kamis,17 april 2025.

Kejari Aceh Singkil melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa dengan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (17/4/2025). 


Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H.,M.H. Kasi Intelijen Budi Febriandi, S.H, Kasubsi I Intelijen Iqbal Risha Ahmadi, S.H. 


Selanjutnya, 100 orang dari 57 Desa atau 3 Kecamatan (Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Simpang Kanan, dan Kecamatan Singkil Utara) yang terdiri dari Kepala Desa dan Operator serta staf Intelijen dan sejumlah awak Media.

Dalam sambutannya, Kajari Aceh Singkil mengatakan, pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum dengan program Jaksa Garda Desa Tahun 2025 yang bertema “ Sosialisasi tentang Aplikasi Real Time Monitoring Village Manajemen Funding (Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa Di Kab. Aceh Singkil). 


Terkait pengelolaan dana desa, sesuai Instruksi Jaksa Agung No.5 Tahun 2023, menjelaskan peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta Permendes No. 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas focus penggunaan dana desa tahun 2025.

Selanjutnya ia mengatakan, Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung RI untuk memantau dan mengawal pengelolaan dana desa. Aplikasi ini juga membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.


Kegiatan ini bertujuan untuk Memantau dana desa, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah tindak pidana

Selain itu, Aplikasi ini diharapkan bermanfaat memudahkan pengelolaan administrasi desa, meningkatkan transparansi, dan mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa. 



Adapun fitur yang terdapat dalam aplikasi ini yaitu Laporan keamanan, informasi desa, bantuan darurat, dan pengaduan. 


"Ini juga merupakan kolaborasi Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa PDTT, dan aplikasi ini dapat diunduh melalui app store dan google store," imbuhnya. 


"Mari kita dukung Aplikasi Jaga Desa karena ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa yang bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa, memantau penyaluran dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan," ujarnya. 

(Sabri)



0 Komentar