Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Bak Gaya Perampok PT Àdira Finance Diduga Rampas Mobil Nasabah Nya

 


Kota Langsa aceh.siji.or.id 14/10/2025   pilu menghiris hati, kejadian yang di alami seorang nasabah pembiayaan di lesing Adira, bagaimana tidak, mobil yang ia beli dengan cara mencicil kini telah hilang, bukan karena di curi maling , namun di rampas oleh pihak pembiayaan itu sendiri, dengan alasan menunggak cicilan, 


Kejadian bermula, Sebuah Mobil Xenia warna  hitam BL 1654 FC  yang diduga di rampas secara paksa oleh Debt Collector PT Adira Finance di Kota Langsa Senin 6 Oktober 2025, dan mobil di rampas bukan dari tangan pemilik, melainkan dari tangan orang lain yang sedang meminjam mobil tersebut, (14/10/2025 ).


Pemilik mobil Nurlela (47) warga Gampong (Desa *Red) Paya bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, merasa keberatan atas tindakan pihak Debt Collector yang berlagak seperti perampok yang menarik paksa mobil miliknya dengan dalih menunggak cicilan.


Dirinya tidak bermaksud untuk tidak membayar atau menyembunyikan mobil, tetapi karna ia bekerja di luar kota dan ada keterlambatan gajian di tempat kerjanya, jadi ada sedikit keterlambatan untuk membayar cicilan.


Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober Irfan (25) Anak/menantu Nurlela,  bermaksud untuk membayar tagihan yang tertunda 3 bulan, tetapi tidak bisa di bayarkan karena pembayaran telah di blokir sepihak oleh lesing Adira.

Nurlela saat di konfirmasi awak media menyebutkan,

"Ini sungguh aneh, saat ingin membayar kenapa justru di blokir," ujarnya menambahkan.

Sambung nya lagi,

Mobil  di rampas  pada tanggal 6 Oktober 2025 dari tangan Azizi saat mengisi BBM di galon Harapan kota Langsa.


Hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 Suhardi (56) suami saya datang ke kantor untuk membayar cicilan, tetapi terkejutnya ketika hendak membayar ternyata yang harus di bayar bukan 3 bulan tetapi 6 bulan," terangnya.

Yang tertunda 3 bulan tetapi kok harus bayar 6 bulan? Ini bentuk pemaksaan Adira yang membuat aturan sendiri dan merugikan kami,

Selain itu, pihak Adira meminta uang tambahan sebesar 10 juta dengan alasan uang biaya operasi pencarian mobil, inikan pemerasan,"cetusnya kesal,


Masih kata Nurlela,

Dengan terpaksa pada Jum'at tanggal  10 Oktober saya datang untuk membayar walau harus membayar 6 bulan sekaligus, tapi saya terkejut saat pihak Adira meminta untuk melunasi semua cicilan sebanyak 42 bulan,,"pungkasnya.


Saat awak Media mengkonfirmasi pihak lesing Adira finance, terkait hal tersebut, (supaya berita berimbang) mereka tidak mengizinkan tanggapanya di tulis di media.


Jika di lihat dari kronologi kejadian yang menimpa ibu Nurlela, ini merupakan pelanggaran, aturan yang mengatur terkait hutang piutang, cedera janji atau wan prestasi ada aturannya, tidak boleh main hakim sendiri atau merampas hak orang lain,


Jika pihak leasing melakukan penarikan paksa tanpa prosedur yang benar, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berikut beberapa pasal yang mungkin terkait:

Pasal 368 KUHP, Mengatur tentang tindak pidana pemerasan atau pengancaman.

Jika pihak leasing melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan, maka mereka dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 365 KUHP,  Mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Jika penarikan paksa melibatkan pengambilan barang tanpa izin dan dengan kekerasan, maka pihak leasing dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 19 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia :

Mengatur tentang prosedur eksekusi jaminan fidusia. Jika pihak leasing melakukan penarikan paksa tanpa melalui prosedur yang ditentukan, maka mereka dapat dianggap melakukan pelanggaran.

Dalam kasus penarikan paksa oleh pihak leasing, sebaiknya konsumen mencari bantuan dari lembaga konsumen atau pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.##

(Ali-Siji)

0 Komentar