Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

CATATAN JURNALISTIK Menjaga Marwah Profesi Lewat UKW*

Oleh: Mahmud Marhaba

*Salam Kompeten*

Kota-Langsa aceh.siji.or.id (28/7/2025)     Suatu malam yang larut di akhir pekan, saya menyimak dengan saksama percakapan yang cukup hangat di sebuah grup WhatsApp. *Grup ini merupakan forum alumni pelatihan menghadapi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang baru saja kami gelar di Langsa, Provinsi Aceh*. Meskipun jam sudah sangat larut, diskusi mengenai UKW belum juga reda—bahkan semakin intens dan penuh semangat. Beruntung Ketua DPD PJS Aceh bang Chaidir mohon pamit karena sudah larut malam, dan yang lainnya sudah pada lelap tertidur.


Inilah dinamika dunia jurnalistik kita hari ini. Sebuah cerminan bahwa *gairah terhadap profesionalisme di kalangan wartawan masih menyala dan tak mudah padam*. Maka dari itu, saya merasa terpanggil untuk menuliskan catatan singkat ini, sebagai bentuk pencerahan, sekaligus penguatan, bagi rekan-rekan seprofesi yang mendambakan pelaksanaan UKW yang lebih cepat dan merata, bahkan sebelum target nasional pada tahun 2026 tercapai.

*UKW: Pilar Profesionalisme Wartawan*

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah *tolok ukur kemampuan seorang wartawan dalam memahami, menguasai, dan menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas*. UKW bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap standar etik dan mutu kerja jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/VIII/2015 menetapkan bahwa peserta UKW wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

* Memiliki kartu pers atau surat keterangan aktif sebagai wartawan;

* Telah menjalankan profesi jurnalistik minimal satu tahun;

* Bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan dikelola untuk kepentingan publik, bukan untuk propaganda internal ataupun kehumasan.


Tak kalah penting, calon peserta harus _*aktif memproduksi karya jurnalistik dan bekerja di media yang secara konsisten menjalankan fungsi pers sesuai peraturan yang berlaku*_.


Dewan Pers secara tegas *menolak peserta yang tidak memenuhi kualifikasi ini*, demi menjaga marwah UKW sebagai proses yang kredibel dan objektif. Dengan kata lain, *UKW bukan tempat untuk sekadar “numpang lewat”—UKW adalah gerbang menuju pengakuan profesional*.


*Tiga Jenjang, Satu Komitmen: Kompeten*

UKW sendiri terdiri dari tiga jenjang: Muda, Madya, dan Utama. Setiap wartawan, apa pun posisinya di redaksi, wajib mengikuti UKW mulai dari jenjang Muda—kecuali telah memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya.


Wartawan jenjang Muda dapat melanjutkan ke Madya setelah tiga tahun sejak sertifikat pertama diterbitkan. Wartawan jenjang Madya dapat melangkah ke Utama setelah dua tahun dengan menunjukkan konsistensi dan kematangan profesionalnya.

Ini bukan hanya soal waktu, tapi soal perjalanan, integritas, dan konsistensi dalam berkarya.


*Mengapa Harus UKW di Lembaga Terverifikasi Dewan Pers?*

_*Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia*_. Dalam konteks ini, pelaksanaan UKW oleh lembaga uji terverifikasi Dewan Pers menjamin keabsahan dan pengakuan hasilnya secara nasional.


_*Melalui UKW, wartawan tidak hanya terlindungi secara hukum dan profesi, tetapi juga memiliki bekal moral dan teknis untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang, faktual, dan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)*_.


UKW bukan sekadar legalitas—*UKW adalah legitimasi moral dan tanda komitmen untuk menegakkan martabat profesi. Sebuah investasi integritas yang kelak akan membedakan mana wartawan sejati dan mana yang hanya numpang nama di balik kartu pers alias ABAL-ABAL alias BODREX*.


*UKW adalah Harga Diri Profesi*

Dalam dunia pers yang kian bising oleh *“wartawan dadakan/ bodrex/ abal-abal”*, yang tak jarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, pelaksanaan *UKW menjadi benteng terakhir untuk menjaga kredibilitas media dan insan pers*. Kita tidak boleh membiarkan *profesi mulia ini dirusak oleh praktik yang mencoreng etika dan melemahkan kepercayaan publik*.


Sebagai Ketua Umum DPP PJS, Penguji UKW DP, Ahli Pers DP dan Direktur LPPJ Westra Institute, saya menegaskan bahwa *UKW adalah momentum sakral. Bukan untuk menyingkirkan siapa pun, tetapi untuk menyaring dan memurnikan semangat jurnalisme kita*.


_*Mari kita jaga kepercayaan publik. Mari kita junjung tinggi profesi ini dengan terus belajar, memperbaiki diri, dan menolak jalan pintas*_.


*Semangat yang Tak Pernah Padam*

Saya percaya, semangat yang saya lihat di grup WA malam itu adalah cermin dari tekad teman-teman wartawan di seluruh Indonesia—termasuk mereka yang berada jauh di pelosok dan tak pernah mendapat kesempatan untuk mengecap UKW. Kita semua punya hak untuk tumbuh, maju, dan diakui.


_*Semoga catatan ini menjadi pengingat bahwa jalan kita mungkin tidak selalu mudah, tapi komitmen kita untuk profesional tetap tak boleh luntur*_.


Tetap semangat, tetap berkarya, dan tetap kompeten!


*Mahmud Marhaba*

* Direktur LPPJ Westra Institute

* Ketua Umum DPP PJS

* Penguji UKW DP di UPN VY

* Ahli Pers Dewan Pers



0 Komentar