Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Pendiri LSM BLJ Tanggapi Isu BKPSDM Langsa: Wali Kota Diminta Pahami UUD 1945


Aceh.Siji.or.id | Kota Langsa (Aceh) 11 Oktober 2026 — Menanggapi pemberitaan di media online terkait BKPSDM Kota Langsa yang menyebutkan ASN tidak terlibat langsung sebagai pengurus inti LSM atau Ormas, Zulfadli, S.Sos.I.,MM., selaku Pendiri LSM BLJ memberikan tanggapan tegas.

 

Zulfadli menyampaikan, kemungkinan besar Wali Kota Langsa telah melupakan bahwa UUD 1945 adalah hukum tertinggi di atas segala peraturan di Indonesia. "Peraturan pemerintah saja belum setinggi UUD 1945," ujarnya.

 

 Soal Hak Asasi Manusia

"Hak asasi manusia telah diatur jelas dalam UUD 1945, terutama Pasal 28. Wali Kota Langsa harus banyak belajar tentang kekuatan peraturan tertinggi di NKRI. Jika seorang pemimpin bersikap egois dan mengambil sikap yang membatasi kebebasan, maka itu sudah jelas merupakan pelanggaran HAM," tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan, pelanggaran HAM tidak hanya berupa tindakan kekerasan saat demonstrasi. Menghalangi kebebasan berpendapat dan menghambat kecerdasan rakyat juga merupakan pelanggaran hukum.

 

"Jangan merasa hebat hanya karena menjadi pemimpin. Di NKRI, pejabat adalah pelayan rakyat — rakyatlah rajanya. Jabatan itu ada karena suara rakyat," tambahnya.

 

Zulfadli juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh pandang bulu atau pilih kasih — hal ini sudah diatur dalam UUD 1945, namun sayangnya masih banyak oknum pejabat yang melanggarnya.

 

Tiga Pertanyaan Penting untuk Wali Kota Langsa

Di akhir pernyataannya, Zulfadli mengajukan tiga pertanyaan terbuka:

1. Apakah ASN termasuk Warga Negara Indonesia?

2. Apakah waktu kerja ASN berlaku 24 jam sehingga tidak boleh lagi berbaur dengan masyarakat?

3. Apakah UUD 1945 berlaku bagi para ASN?

 

"Hal-hal inilah yang ingin saya ketahui kejelasannya dari Wali Kota Langsa," ujar Zulfadli, S.Sos.I.,MM.##

(Red)

0 Komentar