ACEH UTARA — Aceh.Siji.or.id, 20/10/2026 - Informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp300.000 dari penerima bantuan isi hunian di Gampong Baroh Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, menjadi perhatian warga. Persoalan tersebut memerlukan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, bantuan isi hunian senilai Rp3 juta per kepala keluarga (KK) telah dicairkan melalui Kantor Pos pada Rabu (7/10/2026). Setelah pencairan, warga tersebut mengaku didatangi Kepala Dusun (Kadus) yang meminta uang sebesar Rp300.000.
Menurut keterangan warga itu, permintaan tersebut disebut berkaitan dengan uang lelah dan biaya operasional gampong. Namun, dasar permintaan, mekanisme pengumpulan, serta peruntukan dana tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemerintahan gampong.
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa permintaan serupa diduga dialami penerima bantuan lainnya. Apabila benar sebanyak 127 KK dimintai uang dengan nominal yang sama, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp38,1 juta. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan penerima bantuan dan pihak terkait.
Sebelumnya, menurut keterangan warga, persoalan ini sempat dibicarakan dalam pertemuan di meunasah pada Selasa malam (6/10/2026). Meski demikian, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah permintaan uang tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, kebijakan pemerintahan gampong, atau inisiatif pihak tertentu.
Dasar Permintaan Uang Perlu Dijelaskan
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari Geuchik Baroh Blang Rimung dan para Kepala Dusun mengenai informasi tersebut. Penjelasan diharapkan mencakup dasar permintaan uang, pihak yang menginisiasi pengumpulan, mekanisme pelaksanaannya, serta rencana penggunaan dana apabila memang terdapat pengumpulan uang dari warga.
Keterangan dari pihak pemerintahan gampong penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Pada saat yang sama, warga penerima bantuan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman dan penjelasan mengenai permintaan uang yang mereka alami.
Dengan adanya keterangan dari berbagai pihak, persoalan ini diharapkan dapat dipahami secara proporsional tanpa membangun kesimpulan yang belum terverifikasi.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Bantuan isi hunian ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak bencana memenuhi kebutuhan setelah mengalami musibah. Karena itu, informasi mengenai penerimaan maupun kemungkinan adanya pengumpulan dana dari penerima bantuan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Apabila terdapat pengumpulan uang untuk kebutuhan tertentu, dasar, persetujuan, mekanisme, dan penggunaannya perlu dijelaskan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Kecamatan Syamtalira Bayu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan instansi terkait diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing apabila diperlukan. Langkah ini penting untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan fakta dan mencegah berkembangnya informasi yang belum terkonfirmasi.
Media Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Saat berupaya melakukan konfirmasi kepada Geuchik Gampong Baroh Blang Rimung melalui aplikasi WhatsApp, media ini belum memperoleh tanggapan karena pesan yang dikirimkan belum terhubung. Dengan demikian, penjelasan dari pihak geuchik mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih diperlukan untuk melengkapi informasi.
Media ini tetap membuka ruang bagi Geuchik Baroh Blang Rimung, para Kepala Dusun, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen media dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan permintaan Rp300.000 dari penerima bantuan isi hunian tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Penjelasan dari pihak pemerintahan gampong dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.##
(Red)




0 Komentar