Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Wali Kota Langsa Diminta Patuhi Arahan Pusat dalam Pengangkatan Direktur PDAM

Aceh.siji.or.id | Kota Langsa (Aceh) – Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaro(BLJ), "Zulfadli, S.Sos., I.MM", meminta Wali Kota Langsa memperhatikan sepenuhnya arahan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Air Minum, serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Langsa.

 Hal ini disampaikan mengingat kondisi ketersediaan air bersih di daerah yang masih menghadapi tantangan, sehingga diperlukan kepemimpinan yang sejalan dengan kebijakan Nasional. Kamis 10 September 2026.

Menurut Zulfadli, pemerintah pusat telah menegaskan sikap yang sangat proaktif, suportif, dan responsif dalam menangani krisis air bersih, baik melalui penanganan darurat maupun transformasi struktural jangka panjang. 

Kebijakan ini didasari prinsip bahwa akses air minum merupakan hak asasi dasar warga Negara yang tidak boleh diabaikan, dan daerah dengan tingkat pelayanan rendah menjadi prioritas utama intervensi.

 

Ada sejumlah poin kebijakan utama yang menjadi acuan pemerintah pusat dan harus dijadikan pedoman oleh pemimpin PDAM ke depannya.

Pertama, penerapan prinsip "Cari, Temukan, Eksekusi". Jajaran terkait dilarang bersikap pasif atau hanya menunggu laporan masyarakat. Begitu ditemukan wilayah yang mengalami kekeringan atau krisis air, bantuan berupa mobil tangki, hidran umum, hingga pemasangan tandon air harus segera disalurkan ke lokasi terdampak.

 

Kedua, prioritas pembangunan infrastruktur di daerah yang belum terlayani. Direktorat Air Minum menekankan keadilan sosial dengan memfokuskan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah yang belum memiliki prasarana sama sekali. Bagi daerah yang kekurangan sumber air permukaan, solusi yang disiapkan adalah pembangunan SPAM Regional atau optimalisasi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT).

 

Ketiga, penegasan peran aktif pemerintah daerah. Pemerintah pusat terus mengingatkan agar pemenuhan akses air minum aman hingga 100% bukan hanya tanggung jawab anggaran pusat, melainkan kewajiban daerah dalam kerangka otonomi. Karena itu, PDAM selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut meningkatkan kapasitas tata kelola keuangan agar tidak lagi berstatus kurang sehat atau merugi.

 

Terakhir, perluasan akses melalui program berbasis masyarakat. Khusus untuk wilayah pedesaan atau terpencil yang sulit dijangkau jaringan perkotaan, pemerintah terus menggulirkan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Program ini menyasar ratusan desa setiap tahun demi mempercepat pencapaian target nasional.

 

"Pengangkatan pemimpin PDAM harus melihat rekam jejak dan kemampuan menerapkan arahan strategis ini. Jangan sampai penunjukan dilakukan tanpa mempertimbangkan visi nasional untuk mengatasi krisis air dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Langsa," tegas Zulfadli.

 

Ia berharap Wali Kota Langsa dapat mengambil keputusan terbaik demi kemajuan pelayanan air bersih, sejalan dengan semangat kerja cepat, terarah, dan berkeadilan yang digariskan pemerintah pusat.#

(Red)

0 Komentar