Aceh.Siji.or.id | ACEH UTARA — Proyek lanjutan pembangunan Pasar Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, yang menelan anggaran Rp2.073.026.900, kini menjadi sorotan. Masa pelaksanaan tinggal menghitung hari, sementara berdasarkan pantauan/informasi lapangan, bagian atap bangunan disebut belum terpasang,Selasa(8/9/2026).
Proyek tersebut bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Fata Putra Jaya dan pengawas CV Optimis Desing.
Berdasarkan data yang diperoleh, SPMK diterbitkan pada 24 April 2026, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender.
Artinya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan berada pada sekitar September 2026, sesuai mekanisme penghitungan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Persoalannya, ketika tenggat pelaksanaan semakin dekat, kondisi fisik pekerjaan di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius.
Mengapa pekerjaan yang bernilai lebih dari Rp2 miliar tersebut belum menunjukkan progres yang secara kasatmata meyakinkan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu?
Lebih khusus lagi, benarkah bagian atap pasar hingga awal September 2026 belum terpasang?
Jika benar, publik tentu berhak mengetahui berapa sebenarnya persentase progres pekerjaan saat ini.
Rp2,07 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Anggaran sebesar Rp2.073.026.900 merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pekerjaan sedang berjalan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lebih konkret:
Berapa persen progres fisik aktual?
Berapa persen progres keuangan?
Berapa persen progres yang seharusnya menurut kurva-S?
Apakah terjadi deviasi?
Apakah penyedia telah menerima teguran?
Apakah PPK telah melakukan evaluasi?
Apakah ada kendala teknis?
Apakah terdapat perubahan pekerjaan atau adendum?
Dan yang paling penting: apakah pekerjaan dapat selesai sesuai masa kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pekerjaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPK JANGAN HANYA MENUNGGU TENGGAT KONTRAK
Dalam kondisi progres yang dipertanyakan, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada kontraktor.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran penting dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kontrak.
Apabila terdapat keterlambatan, harus ada langkah pengendalian sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan pemerintah.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih berlaku. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai sanksi terhadap penyedia dan denda keterlambatan.
Bahkan, ketentuan tersebut menetapkan bahwa denda keterlambatan dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, penerapan denda tentunya harus didasarkan pada kondisi dan ketentuan kontrak yang sebenarnya, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
Karena itu, publik meminta PPK menjelaskan secara terbuka kondisi proyek tersebut.
JANGAN SAMPAI KEJAR TAYANG MENGORBANKAN MUTU
Persoalan proyek bukan hanya soal selesai atau tidak selesai.
Mutu pekerjaan jauh lebih penting.
Jangan sampai karena masa kontrak hampir berakhir, pekerjaan kemudian dikebut sedemikian rupa sehingga mengabaikan kualitas konstruksi.
Pemasangan atap, struktur bangunan, pekerjaan lantai, dinding, instalasi, drainase maupun komponen lainnya harus sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume dan standar mutu yang ditentukan dalam kontrak.
Sebab bangunan pasar tersebut nantinya akan digunakan masyarakat.
Jangan sampai proyek selesai secara administratif tetapi kemudian menimbulkan persoalan kualitas di kemudian hari.
MEDIA MEMINTA JAWABAN, BUKAN SEKADAR ALASAN
Atas kondisi tersebut, redaksi meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka:
Kepada PPK:
Berapa progres fisik proyek per 8 September 2026?
Berapa progres keuangan?
Berapa target progres berdasarkan kurva-S?
Apakah terjadi keterlambatan?
Jika terjadi deviasi, apa penyebabnya?
Apakah kontraktor sudah diberikan teguran?
Apakah telah dilakukan rapat evaluasi?
Apakah ada adendum kontrak?
Bagaimana strategi penyelesaian pekerjaan sampai batas akhir kontrak?
Kepada CV Fata Putra Jaya:
Mengapa progres pekerjaan terlihat belum mencapai target?
Apa kendala utama pekerjaan?
Berapa progres aktual saat ini?
Apakah perusahaan menjamin pekerjaan selesai sesuai kontrak?
Jika tidak selesai tepat waktu, apakah perusahaan siap mengikuti konsekuensi sesuai kontrak dan peraturan?
Kepada CV Optimis Desing selaku pengawas:
Bagaimana hasil pengawasan terhadap progres pekerjaan?
Apakah progres aktual sesuai jadwal?
Apakah terdapat deviasi?
Apakah pengawas telah menyampaikan laporan atau rekomendasi kepada PPK?
Apakah pekerjaan yang sudah dilaksanakan telah sesuai spesifikasi teknis?
Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara:
Apakah Pemkab Aceh Utara memastikan proyek bernilai Rp2,07 miliar tersebut selesai sesuai kontrak, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?
PERS PUNYA HAK MENGAWASI UANG PUBLIK
Pemberitaan mengenai proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 juga menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Namun, kemerdekaan pers juga harus disertai tanggung jawab jurnalistik.
Karena itu, seluruh informasi mengenai proyek ini harus terus diverifikasi dan pihak pelaksana, pengawas maupun pemerintah daerah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau korupsi.
Yang dipertanyakan adalah progres pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, transparansi penggunaan anggaran, dan langkah pemerintah dalam memastikan proyek tersebut selesai sesuai ketentuan.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI
Proyek Pasar Paloh Igeuh bukan sekadar persoalan bangunan.
Di balik nilai kontrak Rp2.073.026.900, terdapat uang publik dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika waktu pelaksanaan semakin mendekati batas akhir sementara bagian atap disebut belum terpasang, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Apakah proyek ini mampu selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi kontrak?
Jika jawabannya mampu, tunjukkan progres dan jadwal penyelesaiannya.
Jika terdapat keterlambatan, jelaskan penyebab dan langkah penanganannya.
Jika kontrak dilanggar, terapkan ketentuan sesuai hukum dan kontrak.
Jangan biarkan uang rakyat hanya menghasilkan bangunan yang selesai secara administratif, tetapi bermasalah secara fisik dan kualitas.
Publik berhak tahu.
Media berhak bertanya.
Dan pemerintah wajib memastikan setiap rupiah uang publik dipertanggungjawabkan
(Tim Macan)



0 Komentar