Aceh.Siji.or.id | Aceh Utara –Skandal dugaan pungutan liar (Pungli) dana bantuan hunian banjir 2025 kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Meunasah Aron Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara,Senin(28/9/2026).
Berdasarkan forum warga yang digelar pada Jumat, 25 September 2026, sebanyak 107Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan hunian diduga dimintai pungutan sebesar Rp200.000 per KK dengan dalih uang admin atau biaya proses bantuan.
Modus: Perintah Geuchik, Kadus Penagih
Dari keterangan warga yang hadir dalam forum tersebut, pungutan tersebut diduga kuat atas perintah Geuchik (Kepala Desa) Meunasah Aron, Iskandar.
Untuk memuluskan pungutan, Geuchik diduga memerintahkan Perangkat Dusun (Kadus) untuk mendatangi rumah penerima satu per satu dan menagih uang Rp200.000 tersebut setelah dana bantuan cair.
Jika dikalkulasikan:
107 KK x Rp200.000 = Rp21.400.000
Angka tersebut merupakan akumulasi uang masyarakat miskin korban banjir yang seharusnya diterima utuh Rp3.000.000 per KK tanpa potongan apapun, sesuai perintah Bupati Aceh Utara, Ayah Wa.
Geuchik Bungkam Saat Dikonfirmasi
Ironisnya, disaat awak media mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Geuchik Meunasah Aron, Iskandar, terkait dugaan pungutan tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apapun.
Sikap bungkam Geuchik tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika memang tidak ada pungutan, kenapa harus diam saat dimintai keterangan oleh wartawan?
Kasus Meunasah Aron Glumpang VII ini menambah panjang daftar dugaan pungli bantuan banjir di Aceh Utara, Kecamatan Seunuddon, diduga melakukan pungutan Rp200.000 per KK terhadap 107KK.
Media Nasional masih membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi Geuchik Meunasah Aron Glumpang VII sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.##
(Tim Elang)



0 Komentar