SijiAceh | Aceh Tengah12-08-2026 Beredarnya informasi yang memuat tuduhan terhadap Nadia Shofia dan M. Yasin mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Mereka membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar belum memberikan ruang yang cukup untuk menghadirkan fakta serta klarifikasi dari pihak yang dituduh.
Dalam keterangannya, [Nadia Shofia dan M. Yasin] menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang atau lembaga, menurutnya, harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi dan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan informasi maupun kritik. Namun, kami keberatan apabila tuduhan disampaikan seolah-olah sudah menjadi fakta, sementara kami belum pernah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi,” ujar Nadia dan M.Yasin kepada wartawan, 12-08-2026.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut "saya tidak perna melakukan pemerasan, saya hanya meminta hak saya sebagai orang lapangngan, dan pimpinan tanpa ada pemberitahuan pada kami sebagai anggotanya di lapangan dan berita sudah di Takedown secara sepihak, dan uang Takedown tersebut masuk ke rekening Istrinya atas nama ikawati sebagai bendahara media gajah putih.
Terkait tuduhan intimidasi itu tidak benar, tujuan kami kerumah pimpinan karna uang tersebut di kirim ke rekening istrinya, berdasarkan itulah anggotanya datang ke rumah, itupun di luar rumah, karna berita sudah Takedown maka kami minta hak, sebagai orang lapangan, karna sewaktu suaminya/pimpinan di hubungin chat di buka tapi tidak di balas di telpon via WA juga tidak di angkat alasan habis batre di tes telpon pake nomor biasa masuk tapi tidak di angkat juga.
Kami hanya memastikan, faktanya setelah uang di kasih sama istrinya langsung HP aktif dan marah-marah mengintimidasi dan mengancam seorang wanita yaitu anak buahnya sendiri.
Dan apakah diperbolehkan kalau berita itu di takedown, saya buka uu nomor 40 tahun 1999 pasal demi pasal saya telusuri, tidak ada pembenaran hal tersebut.kalau berita itu boleh atau tidaknya di Takedown pungkas Nadia
Nadia Shofia dan M. Yasin juga meminta masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dilihat secara utuh dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Kami siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Kami tidak ingin melakukan pembenaran sepihak, tetapi kami juga memiliki hak untuk menyampaikan fakta dan membela nama baik kami,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses pembuktian hendaknya dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan yang belum terbukti.
Selain itu, pihak yang bersangkutan berharap media massa dapat tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan melakukan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang merugikan pihak tertentu dan nama baik kami. Mari kita kedepankan fakta, bukti, dan proses yang objektif,” tutupnya.



0 Komentar