Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Salah Kelola & Intimidasi, Guru dan Tendik SMPN 2 Kejuruan Muda Minta PLT Kepsek Segera Dicopot


Aceh.Siji.or.id | ACEH TAMIANG — Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (Tendik) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan pernyataan tegas yang disertai tanda tangan. Mereka meminta Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Aceh Tamiang, dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) segera memberhentikan Suprianto, S.Pd., selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah. Ia dinilai tidak lagi mampu memimpin lembaga pendidikan tersebut dengan baik.

Permintaan pencopotan itu dilatarbelakangi sejumlah pelanggaran dan kebijakan yang dianggap merugikan serta merusak suasana kerja di lingkungan sekolah, dengan rincian alasan sebagai berikut:

 

1. Menyalahgunakan Wewenang & Mengambil Keputusan Sepihak

Suprianto diduga kerap mengambil keputusan penting sekolah tanpa melibatkan komite sekolah maupun dewan guru. Di antaranya mengeluarkan siswa dari sekolah tanpa musyawarah, serta memberikan izin kepada guru untuk berjualan pada jam pelajaran berlangsung.

 

2. Melakukan Intimidasi dan Pembatasan Hak Siswa

Terdapat dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap operator sekolah. Ia disebut pernah berkata, "Operator tidak akan bisa menjadi operator selama saya menjabat PLT Kepsek." Selain itu, siswa dilarang menggunakan fasilitas umum sekolah seperti kamar kecil (WC) dengan alasan sering terjadi kehilangan barang milik warga sekolah.

 

3. Pengelolaan Dana BOS Tidak Transparan

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak transparan. Bendahara Dana BOS dikabarkan tidak diberi informasi terkait penggunaan anggaran, hingga akhirnya bendahara yang bersangkutan memilih mengundurkan diri karena tidak mengetahui aliran dana tersebut. Selain itu, diduga adanya penolakan untuk mempertanggungjawabkan sisa penggunaan Dana BOS serta pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur.

 

4. Kedisiplinan yang Buruk

Selama menjabat, PLT Kepsek diduga sering meninggalkan jam pelajaran tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dinilai memberi contoh yang kurang baik bagi pendidik lain dan mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.

 

5. Penjualan Atribut Sekolah Tanpa Persetujuan

Ia juga diduga menjual atribut sekolah, meliputi dasi, jilbab, seragam batik, hingga baju olahraga, padahal hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dan dilakukan tanpa persetujuan komite sekolah maupun dewan guru.

 

Akibat serangkaian kebijakan dan tindakan tersebut, suasana kerja menjadi tidak harmonis antar sesama pendidik, serta berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan pendidikan bagi para siswa di sekolah itu.

 

"Kami menolak kepemimpinan Suprianto selaku PLT Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dan memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tamiang agar segera memberhentikan beliau dari jabatan tersebut," tegas pernyataan bersama yang telah dilengkapi tanda tangan, tertanggal 13 Agustus 2026.

Plt Suprianto Spd, tidak menjawab saat di konfirmasi awak media untuk keberimbangan berita, 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh Tamiang terkait tuntutan pencopotan jabatan tersebut.##

(Red)

0 Komentar