Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan PSR, Kegiatan Koperasi di Pulau Tiga Disorot

 


ACEH TAMIANG — Aceh.Siji.Or.id - Dugaan alih fungsi kawasan hutan untuk kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencuat di Kampung Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini terungkap saat awak media melakukan peninjauan langsung di lokasi pada Sabtu (22/8/2026).

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, terlihat adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga masuk dalam kawasan berhutan. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilaksanakan oleh salah satu koperasi setempat.

 

"Ada itu, hutan pun dikerjakan. Itu program tanam ulang sawit. Dikerjakan salah satu koperasi yang pengurusnya warga Pulau Tiga, kalau tidak salah namanya Ojo," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Kepala bidang perkebunan, yang sering di sapa, bang Soni, mengatakan pada awak media, tidak di benarkan jika lahan hutan, harus ada sawit nya, 

"lahan hutan tidak di benarkan, harus ada sawit nya, "ujarnya singkat, 

pemilik lahan juga membenarkan, jika lahannya bukan lah bekas sawit, 

" Benar pak, lahan ini bukan lahan bekas sawit, ini lahan kayu rambung dan ada juga kayu kayu lainnya sedikit, "ucap pemilik lahan. 

 

Warga merasa khawatir jika pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut terus berlanjut tanpa izin sah, dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan, longsor, hingga banjir yang kerap melanda wilayah Aceh Tamiang. Program PSR sejatinya diperuntukkan bagi lahan sawit produktif yang sudah tua dan berada di luar kawasan hutan yang dilindungi bukan membuka hutan baru.


 DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau peruntukan kawasan hutan.

Pasal 78: Pelanggar alih fungsi hutan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

 

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

 Pasal 17 ayat (2) huruf b: Dilarang keras melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi Menteri Kehutanan.

Pasal 92: Pelaku perorangan yang melanggar dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga miliaran rupiah. Jika pelaku korporasi/koperasi, sanksi diperberat dan dapat dicabut seluruh izin usahanya.


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Melarang perusakan vegetasi dan kerusakan fungsi lingkungan yang dapat menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.

 

Pihak berwenang — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perkebunan, serta Kepolisian — diharapkan segera turun melakukan pengecekan fakta dan verifikasi status lahan. Jika terbukti kawasan tersebut adalah hutan lindung/hutan produksi yang belum dilepaskan, maka kegiatan PSR di lokasi tersebut wajib dihentikan seketika dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Masyarakat pun berharap program pemerintah tidak justru menjadi sarana pembukaan hutan secara ilegal yang kelak merugikan warga sendiri akibat bencana lingkungan.

Liputan ; Tri syahputra

 

0 Komentar