Aceh.siji.ir.id | Aceh Tamiang - Proyek revitalisasi SD Negeri 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, bernilai kontrak sekitar Rp2,1 miliar, justru memunculkan risiko serius bagi keselamatan peserta didik. Alih‑alih dibangun ulang kokoh sesuai standar, temuan lapangan menunjukkan struktur bangunan vital diduga tetap menggunakan material lapuk—hanya ditutup perbaikan permukaan semata, berpotensi mengorbankan kualitas demi keuntungan sepihak.
Berdasarkan penelusuran mendalam awak media pada 25 hingga 28 Agustus 2026, terungkap fakta mengejutkan: bagian resplang/kayu struktur utama bangunan ternyata masih dalam kondisi lapuk parah. Saat dikonfirmasi, tenaga pelaksana mengaku bagian tersebut seharusnya diganti, namun mengeluhkan sulitnya mencari bahan baru.
"Kami akan ganti bang, mencari kayu sekarang sulit," ujar salah satu pekerja di lokasi.
Namun pantauan membantah janji tersebut: kayu yang sudah rusak tidak diganti sepenuhnya dengan material baru, melainkan hanya ditutup dempul. Cara ini dinilai sekadar mempercantik tampilan luar tanpa menangani kerusakan struktur yang mendasar—sangat berbahaya mengingat bangunan ini dipakai setiap hari puluhan siswa.
Plt. Kepala Sekolah membenarkan rencana penggantian, namun menolak kedatangan media dengan alasan mengganggu proses belajar mengajar:
"Kedatangan Bapak media mengganggu waktu pelajaran. Masalah resplang itu akan kami ganti." Cetusnya
Fakta penggunaan material lapuk yang disamarkan, serta pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, memicu kecurigaan kuat: apakah anggaran besar tersebut benar‑benar diserap untuk kualitas, atau hanya untuk keuntungan pihak pelaksana/pengawas yang mengabaikan aspek keselamatan sekolah.
Praktik ini jelas melanggar aturan utama pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan negara:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Menegaskan kewajiban melaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, persyaratan keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan. Dilarang keras mengganti/mengurangi kualitas material atau memperbaiki struktur rusak dengan cara yang tidak teknis.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Setiap pengeluaran harus tepat sasaran, ekonomis, efektif dan akuntabel. Jika anggaran disediakan untuk penggantian struktur baru namun hanya dilakukan perbaikan kosmetik, terdapat potensi kerugian negara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pendidikan berlangsung di lingkungan yang aman, tertib, dan terjamin keselamatan. Infrastruktur sekolah tidak boleh menyimpan risiko kegagalan struktur.
Jika disertai pemalsuan laporan/kecurangan pelaksanaan demi keuntungan pribadi/kelompok: berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001).
Diminta Inspektorat Kabupaten, Dinas Pendidikan, serta Dinas Teknis terkait segera turun ke lokasi, periksa kesesuaian kontrak, spesifikasi material, dan riwayat pengawasan.
Aparat Penegak Hukum siaga jika terbukti ada manipulasi kualitas dan/atau penyimpangan anggaran.
Segera hentikan penggunaan bangunan jika dinilai tidak aman, lakukan perbaikan ulang total sesuai standar—bukan sekadar perbaikan permukaan.
Revitalisasi sekolah bukan proyek seremonial, melainkan tanggung jawab negara bagi generasi penerus. Jangan sampai proyek bernilai Rp2,1 miliar ini berubah menjadi jebakan bahaya bagi siswa dan bukti ketidakberdayaan pengawasan.
Hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi yang memuaskan mengenai alasan penggunaan material lapuk dan pola pengawasan selama berlangsungnya pekerjaan. Perkembangan dalam hal ini akan terus dipantau.
Laporan : fahrizal




0 Komentar