SijiAceh | Kota Langsa 16/5/2026 - Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh berbagai macam elemen masyarakat di Banda Aceh pada Rabu 13 Mei 2026 diduga Mendapat perlakuan Represif dari APH (Aparat Penegak Hukum)
Selain membubarkan masa aksi yang menamakan dirinya "Aliansi Rakyat Aceh" dengan water cannon dan gas air mata, APH juga menyisir masa yang saat itu menyebar karna mata perih akibat tembakan gas air mata.
Beberapa jurnalis mendapat perlakuan kasar dari yang diduga APH menggunakan pakaian preman. Mereka merampas tablet milik Jurnalis dan memerintahkan agar foto dan vidio yang di rekam agar segera di hapus.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh,"Muhammad Ali C,JB" Mengecam tindakan APH yang disinyalir terlalu Represif sa'at pembubaran masa aksi unjuk rasa di Banda Aceh.
Ia juga mengecam keras tindakan APH yang dinilai kasar terhadap awak media. Mereka tidak menghargai profesi wartawan sebagai pilar ke Empat dari Negara Demokrasi ini.
Tn Ali berharap agar APH semestinya bersikap lebih persuasif kepada pendemo. Ia Juga menyesalkan APH yang menggunakan pakayan preman saat bertugas.
"Ini negara Demokrasi, ini bukan negara premanisme, jadi kami mengharap agar APH menggunakan pakayan dinas saat bertugas", ungkap Ketua Siji Aceh tersebut.
Hal tersebut di nyatakan pada temuramah dengan beberapa Jurnalis di Habibie Cafe, jalan Iskandar Muda Gampong Blang pase Kecamatan Langsa Kota - Kota Langsa Pada Sabtu 16 Mei 2026.
Unjuk rasa merupakan suatu hal yang legal di negara demokrasi ini, Mereka hanya meminta agar PERGUB Nomor 2 Tahun 2026 di cabut karna dinilai tidak memihak pada kepentingan Rakyat.
Kami harap pemerintah menanggapi hal ini dengan serius dan mempertimbangkan kembali Pergub Nomor 2 tersebut, papar Tn Ali menutup pembicaraanya.##
(R10)



0 Komentar