Siji Aceh |Aceh Utara – Aktivitas galian C berupa pengerukan pasir sungai di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.Sabtu(4/4/26)
Di lokasi, alat berat bebas mengeruk badan sungai setiap hari. Truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa kontrol.
Tidak terlihat adanya tindakan penghentian, meskipun dampak kerusakan lingkungan semakin nyata dan mengkhawatirkan.
Sungai Dirusak, Negara Seolah Diam
Kerusakan yang terjadi bukan lagi bersifat ringan.
Struktur sungai berubah drastis akibat eksploitasi berlebihan.
Erosi semakin parah dan tidak terbendung, mengancam:
Pemukiman warga
Infrastruktur sekitar
Keseimbangan ekosistem sungai
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara?
Diduga Ilegal dan Melanggar Hukum Berat
Aktivitas galian C tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum serius.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158:
Pelaku tambang ilegal terancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Pasal 98:
Perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
Aroma Pembiaran dan Kepentingan
Keuntungan besar dari bisnis pasir diduga menjadi alasan utama aktivitas ini terus berlangsung. Sementara itu, kerugian justru ditanggung masyarakat dan lingkungan.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat:
-Adanya pembiaran oleh oknum tertentu
-Lemahnya pengawasan dari dinas terkait
-Tidak maksimalnya penegakan hukum
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan—melainkan persoalan serius tata kelola dan integritas hukum.
Desakan Tegas kepada Aparat
Masyarakat mendesak:
APH segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal
Pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang di kawasan tersebut
Penindakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih
Oknum yang terlibat, baik pengusaha maupun pihak yang membekingi, diproses secara hukum
Negara Tidak Boleh Kalah
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan sungai di Geureudong Pasee akan menjadi bom waktu bencana ekologis.
Ini bukan sekadar tambang pasir. Ini adalah ujian bagi hukum dan keberpihakan negara terhadap rakyak.
(Tim)



0 Komentar