Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LSM Perintis Soroti Dugaan Pemerasan terhadap Koperasi PSR di Aceh Timur Oleh Oknum APH

 

SijiAcehAceh Timur  — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis menyoroti dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah koperasi yang menangani program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Aceh Timur oleh oknum aparat penegak hukum (APH). 

Demikian disampaikan Zulfadli, Ketua LSM Perintis Aceh kepada sejumlah awak media di Birem Bayen, Aceh Timur, Sabtu (29/03/2026). 


Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan bahwa setiap koperasi penerima manfaat program PSR diduga dimintai sejumlah uang sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah per hektare oleh oknum APH.


“Kami menerima laporan bahwa ada pungutan sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah per hektare kepada koperasi. Dugaan ini bukan hal baru, tetapi sudah berlangsung cukup lama,” ujar Zulfadli.


Dikatakannya, LSM Perintis telah mengantongi identitas beberapa oknum APH yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) terhadap koperasi penerima program PSR di wilayah Kabupaten Aceh Timur.


“Kami sudah mengantongi nama oknum-oknum tersebut. Praktik ini dilakukan secara terang-terangan kepada koperasi yang menjadi penerima manfaat PSR,” tegasnya.


Menurut Zulfadli, tindakan tersebut sangat mencederai tujuan utama program PSR yang sejatinya merupakan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit.

“Ini program untuk meningkatkan ekonomi petani, bukan untuk dijadikan lahan pungutan liar. Ini sangat merugikan masyarakat,” cetusnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan liar ini telah menjadi “rahasia umum” di kalangan masyarakat Aceh Timur. Oleh karena itu, LSM Perintis bersama sejumlah organisasi pers turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi dan pengumpulan data.

Atas temuan tersebut, LSM Perintis menyatakan tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) RI. 

“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Propam Mabes Polri dan JAMWAS RI agar dapat ditindaklanjuti dilakukan penyelidikan,” tandasnya.##

(Ali)

0 Komentar