Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Wartawan Dihina dan Diintimidasi Saat Liput Kasus Penjualan Bayi

 


Medan aceh.siji.or.id 24/9/2025         Dua wartawan mengalami intimidasi dan penghinaan ketika hendak menjalankan tugas meliput dugaan pelanggaran hukum yaitu, penjualan bayi, di Jalan Bromo Medan Area. pada Rabu 25 September 2025 sekitar pukul 22:15 WIB.

Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pria berinisial (Wt) alias (PP) bersama beberapa rekannya.

Rahmadsyah menjadi korban makian dengan kata kasar terkait kemaluan laki-laki, sementara Nezza Syafitri dihina dengan sebutan lonte.

Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pria yang sama, dengan provokasi dari seorang perempuan berinisial (YN)

Tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers.


Pasal yang dilanggar antara lain:

* **Pasal 4 UU Pers**: Menjamin kemerdekaan pers serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

***Pasal 18 UU Pers**: Melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan.

* **Pasal 335 KUHP**: Mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan intimidasi.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bahwa kebebasan pers harus dilindungi, dan setiap bentuk penghinaan maupun ancaman terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir.

(Pitri NsT)

(

0 Komentar