Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Geuchik Gampong Lalang Disinyalir Hambat Akses Informasi Publik

Kota-Langsa aceh.siji.or.id 4/9/2025       Pihak media mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi dari Keuchik Gampong Lalang, Kecamatan Biren Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. 

Pihak media telah berupaya berulang kali menghubungi Geuchik Eko melalui kontak Whatsap, namun tidak ada respon yang diberikan sama sekali.Kamis 4 September 2025.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa Keuchik Eko sengaja menghindari dan merasa alergi terhadap wartawan dan ini mengundang tanda tanya besar. 

Pihak media menilai bahwa tindakan Keuchik Eko ini merupakan penghalangan terhadap hak-hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

 Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 juga menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman hukuman 2 (Dua) tahun penjara dan denda Rp:500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

Pihak media meminta kepada Camat Biren Bayeun untuk melakukan teguran terhadap Keuchik Eko. Selain itu, pihak media juga meminta kepada Dinas DPMG Aceh Timur untuk memberikan teguran terhadap Keuchik Eko agar tidak memutuskan akses informasi untuk pihak media.

- Apakah Keuchik Eko tidak mengetahui hak-hak pers?

- Apakah Keuchik Eko sengaja menghalangi akses informasi untuk pihak media?

Di harapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat mengambil tindakan terhadap Geuchik Gampong Lalang yang dinilai abai?

Pihak media akan terus memantau perkembangan  ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Dan berita ini diterbitkan oleh pihak Redaksi dan belum ada tanggapan resmi dari pihak keuchik eko, diterbit pada hari kamis 4 September 2025.

Pewarta Hendrik kaperwil Aceh



0 Komentar