Temuan ini bukan hanya menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab pihak pengembang yang terkesan abai terhadap keselamatan para pekerjanya. Apakah ini hanya sekadar kelalaian, ataukah ada praktik sistematis yang sengaja dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar dalam pembuatan gudang ini?
Dalam investigasi yang dilakukan secara cermat dan tanpa kompromi, terlihat dengan jelas bahwa pekerja yang tidak mengenakan APD yang sesuai standar. Helm keselamatan yang seharusnya melindungi kepala dari potensi benturan maut, sepatu pelindung yang seharusnya mencegah cedera kaki yang bisa berakibat cacat permanen, sarung tangan yang seharusnya melindungi tangan dari luka dan infeksi, dan alat pelindung diri lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan yang mereka lakukan, justru absen dari tubuh para pekerja.
Kondisi ini bukan hanya melanggar ketentuan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pengabaian terhadap hak-hak pekerja oleh pihak pengembang yang sangat tidak manusiawi dalam proses pembuatan gudang ini.
Ironisnya, di Indonesia, meskipun tidak ada undang-undang tunggal yang secara khusus mengatur tentang APD, kewajiban pengadaan dan penggunaan APD diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan yang paling relevan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi ini seharusnya menjadi pedoman yang jelas bagi setiap pengusaha untuk melindungi para pekerjanya dalam setiap proyek pembuatan gudang.
Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 secara tegas mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk menyediakan APD yang sesuai dengan standar dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. APD tersebut harus diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada pekerja. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja, bahkan kematian, selama proses pembuatan gudang.
Mengapa pihak pengembang, yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap hukum, justru mengabaikan peraturan yang jelas dan tegas ini? Apakah keuntungan materi yang mereka kejar sebanding dengan nyawa para pekerja yang mereka korbankan dalam pembuatan gudang ini?
Lebih lanjut, dalam wawancara eksklusif dengan media ini, salah seorang pengawas pekerja di lokasi proyek mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak perusahaan, namun ironisnya, APD tersebut tidak digunakan oleh para pekerja. Pengawas tersebut juga apakah ada atau tidaknya diberikan kami dari pihak media tidak mengetahuinya megeceknya menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan membiarkan kondisi ini, alih-alih menegaskan kewajiban penggunaan APD kepada seluruh pekerja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja, dan integritas para pengambil keputusan di perusahaan tersebut selama proses pembuatan gudang. Apakah mereka benar-benar peduli dengan keselamatan para pekerja, ataukah mereka hanya peduli dengan keuntungan semata dalam pembuatan gudang ini?
Maka dari itu, tim investigasi media ini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa dan Disnakermobduk Aceh untuk menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar aturan keselamatan kerja dan tidak memastikan penggunaan APD. Sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, bahkan jika perlu, izin usaha perusahaan tersebut harus dicabut. Ini adalah pesan yang jelas bahwa keselamatan pekerja tidak bisa ditawar-tawar, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, terutama dalam setiap proyek pembuatan gudang.
Investigasi ini membuka tabir kelalaian yang terjadi di lokasi pembuatan gudang ini. Para pekerja yang seharusnya dilindungi oleh APD, justru dibiarkan bekerja dalam kondisi yang membahayakan nyawa mereka. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihak berwenang harus segera bertindak tegas untuk menindak pihak pengembang dan memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan sampai ada lagi nyawa yang melayang sia-sia akibat kelalaian dan keserakahan para pengusaha yang tidak bertanggung jawab dalam proses pembuatan gudang ini.
(Is - Aceh)
0 Komentar