Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Pelecehan Oleh Oknum PT. ASDAL Terhadap 3 Anak di Bawah Umur Mengguncag Desa


Subulussalam aceh.siji.or.id 10/8/2025    PT.ASDAL diduga kuat telah melakukan tindakan pelecehan terhadap tiga (3) orang anak laki-laki di bawah umur Selasa,5-Agustus-2025, di Desa Lee Langge dalam area perkebunan PT asdal.

anak-anak tersebut dengan ditelanjanggi dan disuruh berlari telanjang, usai disuruh berlari  mereka lalu disuruh pakai baju sekolah kembali oleh pegawai PT. Asdal, ini keterangan sikorban pada awak media Siji Aceh minggu,10-Agustus-2025, desa lee langge Kecamatan Sultan Daulat. 


Dalam kejadian tersebut, ketiga korban sangat trauma dan malu. sampai saat ini sikorban tidak keluar rumah, trauma atas kejadian sikap pihak pegawai PT . Asdal tersebut.



Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan telah menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pelanggaran Terhadap UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, secara tegas melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pasal 58 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Selain itu, Pasal 65 menekankan hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi, penyalahgunaan, dan pelecehan seksual lainnya.

 

Ketika pihak PT. Asdal dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh ketua divisi Aceh dari media TipikorinvestigasiNews.id, tidak ada respons yang diberikan. Pihak perusahaan memilih untuk bungkam terkait kasus pelecehan yang menimpa MH, seorang anak di bawah umur.

Peran KPAI dalam Upaya Perlindungan Anak

KPAI memiliki mandat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak. Tugas KPAI meliputi menerima pengaduan, melakukan pengawasan, dan memberikan laporan kepada pihak berwajib apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, KPAI akan melakukan pengawasan intensif berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat, media, serta pengaduan yang telah diterima.

 

Saat pelecehan terjadi, korban dilaporkan menangis saat ditelanjangi oleh oknum dari PT. Asdal. Tindakan ini diduga dilakukan karena korban mengambil brondolan sawit yang jatuh dari pohon. Korban kemudian dihukum oleh pihak PT tersebut dengan cara yang sangat tidak manusiawi, yaitu dengan menelanjanginya. Diketahui bahwa korban masih berumur sekitar 13,14 tahun.

 

Kejadian ini telah menyebabkan trauma mendalam pada korban. Seharusnya, pihak PT. Asdal mengedepankan musyawarah sesuai dengan adat kampung dan tidak melakukan tindakan penelanjangan yang merendahkan martabat anak tersebut.

Langkah Hukum dan Pemulihan Korban

Kasus dugaan pelecehan ini harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan investigasi mendalam. Selain itu, sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada korban. Korban memiliki hak penuh atas perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan dukungan sosial yang memadai. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu menyelaraskan program prioritas untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan serupa di masa mendatang. (RJ)

 Semoga korban segera mendapatkan keadilan dan pemulihan yang dibutuhkan.

(Raja Aceh)




0 Komentar