Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Mediasi Oknum PT.Asdal dan Korban Pelecehan di Polres Subulussalam


Subulussalam, Aceh.siji.or.id -selasa-19-Agustus-2025     Pelaku dari oknum PT Asdal, serta korban pelecehan, melakukan mediasi dipolres Subulussalam. Dalam mediasi kepala desa Lae Langge ikut mendampingi keluarga korban. oknum pegawai perusahaan PT.Asdal diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam tentang kondisi sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan anak-anak di wilayah tersebut. Mediasi antara terduga pelaku dan keluarga korban menemui jalan buntu pada Selasa, 19/08/2025.

 

Kejadian 07/28/2025 bermula ketika tiga orang anak di Bawah Umur kedapatan mengambil brondolan sawit, yang dianggap sebagai limbah oleh masyarakat setempat. Namun, tindakan tersebut berujung pada perlakuan tidak manusiawi. Berdasarkan saksi fakta dan saksi Korban, terungkap bahwa sejumlah anak diawali dipaksa merokok, berkelahi, dan bahkan diminta membuka pakaian hingga telanjang, menjadi bahan tertawaan. Ibu korban dilaporkan mengamuk saat mediasi di Polres Subulussalam, menggambarkan betapa traumatisnya kejadian ini.

 

Pelecehan: Anak dengan inisial (M) ditemukan pulang tanpa busana, menyebabkan ibunya histeris dan memicu rasa malu di masyarakat.-

Reaksi: LSM Suara Putra Aceh (SPA) mendesak Polres Subulussalam untuk menindak tegas pelaku dan meminta Komnas HAM serta KPAI untuk memberikan perlindungan kepada para korban.


 "penelanjangan, ada dugaan pemaksaan anak-anak untuk merokok, berkelahi, dan berjalan telanjang di depan umum di sekitar perkebunan PT Asdal.


 Mediasi Buntu: PT Asdal menolak mengakui dugaan pelecehan, memicu konflik karena pengakuan korban dibantah oleh terduga pelaku dan pengacara perusahaan.

 

Desakan LSM: Anton Tinendung dari LSM SPA meminta Komnas HAM dan KPAI turun tangan karena perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak dibawah umur kepada awak media Siji Aceh

"Kasus ini dapat diproses melalui Qanun Jinayat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup hukuman cambuk, denda, atau penjara bagi pelaku"

LSM SPA (Suara  Putra Aceh)

 Kasus ini menjadi panggilan mendesak bagi pemerintah kota Subulussalam, Komnas HAM, KPAI, dan pihak terkait untuk segera bertindak. Perlindungan anak-anak di Subulussalam harus menjadi prioritas utama, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.#R#



0 Komentar